PEMBINAAN GENERASI MUDA

Pembinaan generasi muda di sini memiliki pengertian pembinaan bagi relawan PMI seperti PMR dan KSR yang masuk dalam kelompok usia muda. Pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembinaan generasi muda dalam bidang kepalang-merahan, kesehatan dan kesejahteraan pemuda.

Lingkup Kegiatan Pembinaan Generasi Muda :
  1. Pembinaan anggota remaja dan mahasiswa dalam PMI, melalui rekruitmen, penerbitan Kartu Tanda Anggota, dan pelaksanaan kegiatan bagi anggota remaja dan mahasiswa.
  2. Pembentukan Unit (Divisi, Bidang, Seksi) Pembinaan Remaja (PMR) dan Korps Sukarela (KSR) PMI di Pusat, Daerah, dan Cabang (semacam Youth Division/Section)
  3. Peningkatan pembinaan dan pengembangan terpadu PMR dan KSR.
  4. Pelatihan pemuda sebaya (youth peer education) yang dipadukan penuh ke dalam sistem pelatihan dan pembinaan PMR dan KSR dalam pendekatan life skills education (lengkapnya lihat di bagian Pelayanan Sosial Kesehatan Masyarakat). Sistem pelatihan dan pendekatan ini diterapkan untuk keseluruhan pembinaan PMR dan KSR dalam bidang kepalangmerahan, kesehatan, kesejahteraan pemuda, persahabatan, dan pengabdian masyarakat.

Sasaran Kegiatan
1. PMR (Palang Merah Remaja)
Syarat menjadi anggota :
  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Usia:
    • PMR Mula : setingkat usia siswa Sekolah Dasar/MI dari 7 - 12 tahun.
    • PMR Madya : setingkat usia siswa SLTP/MTs dari 12 - 16 tahun
    • PMR Wira : setingkat usia siswa SMU/MA dari 16 - 20 tahun
  • Dapat membaca dan menulis.
  • Atas dasar kemauan sendiri.
  • Dapat persetujuan orangtua/wali.
  • Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepalangmerahan.
  • Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus Cabang PMI setempat, melalui Pembina PMR masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan (pelatihan, lomba) anggota PMR menetapkan 3 (tiga) hal yang disebut Tri Bakti PMR :
  • Anggota PMR berbakti pada masyarakat. Misalnya: mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah (syarat menjadi donor darah lihat SERBA-SERBI TRANSFUSI DARAH).
  • Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan. Contoh: mempraktikan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan perawatan pada luka lecet.
  • Memperat persahabatan Nasional dan Internasional. Misal: mengadakan latihan gabungan dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan.
2. KSR (Korps Sukarela)
Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi-pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
Syarat menjadi anggota:
  • WNI dan bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Umur sekurang-kurangnya 18 tahun dan pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat.
  • Berkelakuan baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI (yang berstatus sebagai mahasiswa di suatu universitas/institute dapat mendaftarkan diri di universitas/institute masing-masing).
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku.
Cakupan kegiatan: diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat (Lihat info Penanggulangan Bencana dan Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat)