KETENTUAN SERTIFIKAT

Sertifikat sebagai bukti atau surat kelulusan dari sebuah proses pelatihan secara penuh sebagai peserta.

Kegunaan :
  1. Sebagai bukti peserta telah mengikuti dan memenuhi standar pelatihan serta dinyatakan lulus
  2. Jaminan kepada pihak lain bahwa pemegang sertifikat telah menerima materi dari pelatih yang memenuhi kualifikasi
  3. Sebagai motivator bagi pemilik sertifikat untuk terus mengembangkan kemampuannya
  4. Menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme PMI.

Ketentuan Pengeluaran Sertifikat :
  1. Menggunakan berbagai teknik penilaian
  2. Telah diajukan kepada Pengurus PMI sesuai tingkatannya
  3. Ditulis dalam bahasa Indonesia
  4. Masa berlaku sertifikat untuk pelatihan yang bersifat teknis maksimal 3 tahun
  5. Harus ditandatangani oleh Pengurus dan Pejabat terkait yang ditentukan
  6. Harus terdaftar di Markas PMI setempat
  7. Sertifikat dapat diperbaharui dengan mengikuti refreshing dan/atau test pengetahuan dan ketrampilan
  8. Pengurus berhak untuk menarik sertifikat yang disalahgunakan
PIAGAM PENGHARGAAN
Sebagai bukti keterlibatan secara aktif dari sebuah proses pelatihan secara penuh sebagai pelaksana/ narasumber/ pelatih/ fasilitator atau peserta pelatihan.

Kegunaan Piagam Penghargaan :
  • Bukti telah mengikuti dan memenuhi standar pelatihan
  • Sebagai jaminan kepada pihak lain
  • Sebagai motivator kepada pemegang piagam penghargaan
  • Menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme PMI
Ketentuan Piagam Penghargaan :
  • Menggunakan berbagai teknik penilaian untuk memastikan agar memenuhi syarat
  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia
  • Panitia mengajukan kepada Pengurus PMI sesuai tingkatannya
  • Piagam penghargaan harus ditandatangani oleh Pengurus dan pejabat terkait yang telah ditentukan
  • Semua Piagam Penghargaan harus diberikan nomor dan terdaftar di Markas PMI setempat.