Kegunaan :
- Sebagai bukti peserta telah mengikuti dan memenuhi standar pelatihan serta dinyatakan lulus
- Jaminan kepada pihak lain bahwa pemegang sertifikat telah menerima materi dari pelatih yang memenuhi kualifikasi
- Sebagai motivator bagi pemilik sertifikat untuk terus mengembangkan kemampuannya
- Menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme PMI.
Ketentuan Pengeluaran Sertifikat :
- Menggunakan berbagai teknik penilaian
- Telah diajukan kepada Pengurus PMI sesuai tingkatannya
- Ditulis dalam bahasa Indonesia
- Masa berlaku sertifikat untuk pelatihan yang bersifat teknis maksimal 3 tahun
- Harus ditandatangani oleh Pengurus dan Pejabat terkait yang ditentukan
- Harus terdaftar di Markas PMI setempat
- Sertifikat dapat diperbaharui dengan mengikuti refreshing dan/atau test pengetahuan dan ketrampilan
- Pengurus berhak untuk menarik sertifikat yang disalahgunakan
Sebagai bukti keterlibatan secara aktif dari sebuah proses pelatihan secara penuh sebagai pelaksana/ narasumber/ pelatih/ fasilitator atau peserta pelatihan.
Kegunaan Piagam Penghargaan :
- Bukti telah mengikuti dan memenuhi standar pelatihan
- Sebagai jaminan kepada pihak lain
- Sebagai motivator kepada pemegang piagam penghargaan
- Menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme PMI
- Menggunakan berbagai teknik penilaian untuk memastikan agar memenuhi syarat
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia
- Panitia mengajukan kepada Pengurus PMI sesuai tingkatannya
- Piagam penghargaan harus ditandatangani oleh Pengurus dan pejabat terkait yang telah ditentukan
- Semua Piagam Penghargaan harus diberikan nomor dan terdaftar di Markas PMI setempat.