Dapur Umum

Pengertian Dapur Umum

Dapur Umum adalah Dapur Umum Lapangan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia untuk menyediakan atau menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat

Penyelenggaraan Dapur Umum dilakukan apabila tidak memungkinkan bantuan mentah untuk korban bencana. Penyelenggaraan Dapur Umum untuk melayani kebutuhan makan para penderita / korban bencana bukan monopoli organisasi PMI, namun dapat diselenggarakan oleh siapa saja dan dapat menyelenggarakannya

Penyelenggaraan Dapur Umum yang diselenggarakan oleh PMI Cabang menjadi tanggungjawab Pengurus PMI Cabang, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh regu yang ditugaskan oleh Pengurus Cabang. Regu disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah korban yang harus dilayani.

Pembagian Tim Pengelola ( Regu – Kelompok – Sektor ) dalam pelaksanaan Dapur Umum yang disesuaikan dengan kebutuhaan dan jumlah sasaran penerima bantuan yang harus dilayani :

Regu :
Satu regu yang menangani 1 unit dapur umum dengan kapasitas maksimal melayani 500 orang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.1 orang Ketua Regu
2.1 orang Wakil Ketua Regu
3.1 orang Penanggungjawab Tata Usaha
4.1 orang Penanggungjawab Peralatan dan Perlengkapan
5.1 orang Penanggungjawab Memasak
6.1 orang Penanggungjawab Distribusi
7.Beberapa orang tenaga yang membantu terdiri dari unsur masyarakat di daerah bencana dan sekitarnya

Kelompok :
Bila diperlukan lebih dari satu regu Dapur Umum sekaligus, maka regu – regu tersebut diberi nomor urut dan dihimpun dalam kelompok. Kelompok dipimpin oleh Ketua Kelompok dan jika perlu dibantu oleh seorang pembantu umum

Sektor :
Apabila masyarakat yang dilayani cukup besar jumlahnya dan terpencar di daerah yang cukup luas, maka kelompok-kelompok Dapur Umum tersebut dapat dihimpun dalam satu wilayah kerja yang disebut sektor. Sektor tersebut dipimpin oleh Ketua dan seorang pembantu umum

Pelaksanaan
Dalam menentukan lokasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Letak Dapur Umum dekat dengan posko atau penampungan supaya mudah dicapai atau dikunjungi oleh korban
2.Kebersihan lingkungan cukup memadai
3.Aman dari bencana
4.Dekat dengan transportasi umum
5.Dekat dengan sumber air

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian :
1.Distribusi dilakukan dengan menggunakan kartu distribusi
2.Lokasi atau tempat pendistribusian yang aman dan mudah dicapai oleh korban
3.Waktu pendistribusian yang konsisten dan tepat waktu
4.Pengambilan jatah seyogyanya diambil oleh KK atau perwakilan yang sah
5.Pembagian makanan bisa menggunakan daun, piring, kertas, atau sesuai dengan pertimbangan aman, cepat, praktis, dan sehat

Lama penyelenggaraan :
1.Diselenggarakan bila situasi untuk memberikan bahan mentah tidak mungkin
2.Lamanya 1 – 3 hari untuk seluruh korban bencana
3.Hari ke 4 – 7 pemberian dilakukan secara selektif
4.Setelah lebih dari 7 hari diupayakan bantuan berupa bahan mentah

Kaitan Dapur Umum Dengan Standar Minimum

Standar-standar minimum ketahanan pangan, gizi, dan bantuan pangan adalah suatu pernyataan praktis dari asas-asas dan hak-hak seperti yang terkandung dalam Piagam kemanusiaan.Setiap orang berhak atas pangan yang cukup, hak ini diakui dalam Instrumen Hukum Internasional dan termasuk hal untuk terbebas dari kelaparan.

Aspek-aspek hak untuk mendapatkan kecukupan pangan tersebut di atas mencakup :
◙Ketersediaan pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi individu, bebas dari bahan-bahan yanag merugikan, dan dapat diterima dalam suatu budaya tertentu.
◙Pengan tersebut dapat dijangkau dengan cara berkesinambungan dan tidak mengganggu pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya

Pentingnya ketahanan pangan dalam masa bencana :
Ketahanan Pangan :
Tercapai ketika semua orang dalam masa apapun mempunyai akses fisik dan ekonomis terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk dapat hidup sehat

Penghidupan :
Terdiri dari kemampuan, harta benda, dan aktivitas yang diperlukan untuk sarana kehidupan yang terkait dengan pertahanan hidup dan kesejahteraan di masa mendatang

Kekurangan Gizi :
Mencakup satu cakupan berbagai kondisi termasuk kekurangan gizi akut, kekurangan gizi kronis, dan kekurangan vitamin dan mineral.