MANUAL PELATIHAN TMS / RFL KSR PMI DASAR

I. SITUASI DIMANA KEGIATAN TRACING DIBUTUHKAN

”Seorang kopral muda, berumur kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di sebelah kiri tubuhnya. Sudah tidak ada harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya. Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”. Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.

Orang tuanya tinggal di (....) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar sebagai tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka. Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang dilaporkan’hilang’ ”

Kutipan ini diambil dari buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh Henry Dunant. Buku itu menceriterakan pengalamannya waktu ia membantu korban-korban akibat pertempuran di Solferino pada tahun 1859.

Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami dua macam penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan manusia. Kedua jenis penderitaan itu adalah, penderitaan jasmani, apabila seorang diserang sakit atau terkena luka dan penderitaan mental, apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang yang dicintainya.

Penderitaan fisik dan kerugian materiil mendapat perhatian utama dalam program bantuan dan operasi medis. Kebutuhan tersebut paling darurat untuk dipenuhi. Namun disamping itu, masih perlu mengobati luka-luka psikis yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama sampai bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik berakhir.

Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara menyebabkan kecemasan, keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk meringankan beban psikis yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut dengan cara memberikan informasi yang jelas, relevan dan akurat.

II. SITUASI PENYEBAB TERPUTUSNYA KOMUNIKASI

Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota keluarga terputus. Kasus seperti ini dapat terjadi sehubungan dengan berbagai macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi, penderitaan mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda misalnya,
  • Seorang istri yang tidak mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya konflik diwilayah terdekat dimana suaminya tinggal.
  • Seorang ayah yang tidak tahu tentang keberadaan istri dan anaknya. Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan tanah longsor dan dia tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri atau sudah menjadi korban bencana tersebut.
  • Siapa saja di suatu negara yang punya keluarga di negara lain, dimana secara tiba-tiba perang pecah dan mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa menjadi terputus.
  • Seorang tawanan perang yang mengalami penderitaan psikis, karena tidak dimungkinkan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam beberapa kategori sebagai berikut ini;
  • Pertikaian bersenjata
  • Kekacauan/ketegangan dalam negeri
  • Bencana alam
  • Kasus sosial

III. Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International Committee of the Red Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.

Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian orang-orang hilang disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional (Konvensi Jenewa 1949) isinya diantaranya;

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus memberikan informasi yang terperinci menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata yang sakit dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional yang didirikan oleh masing-masing pihak, selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
  • Begitu ditangkap, seorang tawanan perang (POW) berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan Pusat Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
  • Orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim dan menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat Pencarian (CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi Jenewa keempat pasal 25)
  • Segera setelah penahanan, orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
  • Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
  • Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I pasal 32)
  • Negara-negara harus memudahkan penyatuan para anggota keluarga yang terpisah karena pertikaian bersenjata dalam setiap kemungkinan, dan mengundang organisasi kemanusiaan melakukan tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)

IV. Badan Pusat Pencarian (CTA)

Badan Pusat Pencarian (Central Tracing Agency/CTA) adalah sebuah divisi di Markas Besar ICRC di Jenewa, Switzerland. Tugas utamanya adalah:
  • Untuk mengsupervisi dan memberi petunjuk tujuan ICRC untuk memulihkan hubungan keluarga yang hilang akibat konflik atau kekerasan internal
  • Untuk memberi kontribusi kepada Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ingin mengadakan pelayanan tracing
  • Untuk bertindak sebagai penasehat tehnik kepada Perhimpunan Nasional melalui delegasi ICRC di lapangan

CTA dimulai pada tahun 1870 bersamaan dengan perang Franco-Prussia, dan sudah beroperasi di semua konflik besar di seluruh dunia.

CTA bertujuan untuk:
  • Memulihkan dan mempertahankan hubungan keluarga
  • Mengabungkan kembali keluarga yang terpisah
  • Mendapatkan apa yang telah terjadi terhadap para tahanan dan orang-orang yang dilaporkan hilang

CTA melaksanakan ini melalui:
  • Menerima berita dari wilayah konflik dan mengorganisir pertukaran berita keluarga
  • Mencari orang-orang yang hilang
  • Mengklarifikasi nasib dari mereka yang dilaporkan hilang
  • Registrasi individu
  • Melindungi anak-anak di bawah umur dan orang-orang rentan lainnya
  • Mempersatukan keluarga

V. TRACING & MAILING SERVICE (TMS / RFL) PMI
TMS PMI didirikan pada tahun 1979 untuk membantu pengungsi Vietnam yang datang ke Indonesia dengan jumlah yang terus meningkat sejak Mei 1975 yang ditempatkan pemerintah di Pulau Galang – Kepulauan Riau.
Dalam prakteknya TMS PMI bekerjasama dengan ICRC memberikan kegiatan tracing dan memudahkan pertukaran surat-menyurat antara para penggungsi dan anggota keluarganya.

Setelah itu kejadian demi kejadian di Indonesia TMS turut aktif dalam membantu korban yang membutuhkan, seperti;

Perang Teluk
Selama perang Teluk pada tahun 1991, PMI bekerjasama dengan Perhimpunan Bulan Sabit Merah di Arab Saudi untuk memudahkan pertukaran lebih dari 7.000 Berita Keluarga Palang Merah (RCM) antara para pekerja Indonesia di Arab Saudi dan keluarganya di Indonesia.

Gempa Bumi di Flores
Setelah gempa bumi dasyat mengguncang Maumere Flores pada tahun 1992, para relawan TMS PMI melakukan tracing bagi orang-orang yang dilaporkan hilang yang diyakini mereka adalah korban bencana. TMS juga mengadakan pertukaran berita keluarga.

Konflik Internal di Ambon, Maluku Utara dan Kalimantan Barat
Setelah konflik terjadi di wilayah tersebut, ICRC dan PMI bekerjasama untuk mengakses keperluan tracing bagi orang-orang lokal. PMI Pusat memberikan dukungan dan menghimbau PMI Daerah dan Cabang untuk menjawab keperluan yang timbul. Untuk Ambon dan Maluku Utara karena jaringan pos tidak berfungsi, RCM yang dikirim ke PMI Daerah dan Cabang disampaikan melalui kantor PMI Pusat yang bekerjasama dengan perwakilan ICRC yang bertugas di Ambon dan Maluku Utara.

Timor-Timur
Sejak tahun 1975, TMS sudah aktif dalam pembagian RCM untuk masyarakat Timor-Timur. Konflik di Timor-Timur menyebabkan perpisahan antara ribuan keluarga. Pada tahun 1999, setelah referendum untuk kemerdekaan yang diakhiri konflik juga menyebabkan banyak orang dari wilayah itu untuk meninggalkan tempatnya dan pergi ke Timor Barat (NTT) dan wilayah lain di Indonesia. Dalam kerjasamanya dengan ICRC, sebuah kantor TMS PMI dibuka di Kupang dan Atambua, Timor Barat, untuk membantu ribuan pengungsi Timor-Timur. Hingga saat ini, ICRC dan PMI masih melanjutkan kegiatannya dalam pertukaran berita keluarga diantara orang-orang di Timor-Timur dan di Indonesia.

Kejadian Bom di Bali
Segera setelah kejadian bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bar Pady dan Sari Club di Kuta Legian, sebuah tim dari PMI Pusat dan ICRC Jakarta ditugaskan ke Bali untuk mengkoordinir tarcing para korban khususnya warga negara Indonesia yang dilaporkan hilang. Dalam menjawab insiden ini merupakan sebuah pengalaman bagi TMS PMI.

Sampai kepada kejadian yang baru-baru ini terjadi seperti; tsunami NAD, Sumatra Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Pangandaran.

Tugas Utama TMS adalah;

  1. Mendata, memproses dan menyampaikan data untuk identifikasi
  2. Menyampaikan Berita Palang Merah/RCM
  3. Melakukan pencarian orang hilang
  4. Penyatuan keluarga
  5. Mendapatkan surat-surat resmi/penting yang dapat digunakan untuk mendapatkan pension, pelayanan kesehatan, dsb.

VI. BERITA PALANG MERAH/RCM
Dalam situasi konflik, pergolakan politik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi telepon seringkali terganggu. Hal ini berarti hubungan normal antara anggota keluarga dan kerabat dekat kemungkinan terganggu. Palang Merah bertugas untuk memperkenankan tukar menukar berita keluarga agar diadakan kembali atau diteruskan apabila jalur komunikasi tersebut terganggu oleh keadaan selama masa-masa konflik, pergolakan politik atau bencana. Palang Merah menggunakan Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah.